價格:免費
更新日期:2017-12-04
檔案大小:1.6M
目前版本:1.0
版本需求:Android 1.6 以上版本
官方網站:http://kominfo.sragenkab.go.id
Email:diskominfokabsragen@gmail.com
Tugas dan Tanggungjawab PPID
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Wewenang PPID
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupankerjanya;
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.